Juri Hafiz Quran Berinisial SAM Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
Joya Damara
Editor
Juri Hafiz Quran Berinisial SAM Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
Jakarta – Seorang juri Hafiz Quran berinisial SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Kasus tersebut kini menjadi perhatian setelah kuasa hukum para korban memantau perkembangan laporan yang telah diajukan sejak Desember 2025.
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyampaikan bahwa saat ini terdapat lima orang korban yang melaporkan dugaan perbuatan tersebut. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (12/3/2026).
"Korban saat ini untuk klien kami ada lima orang. Lalu untuk terlapor disampaikan bahwa inisialnya SAM," ujar Benny kepada wartawan.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, sosok terlapor disebut merupakan seorang tokoh agama yang kerap tampil dalam sejumlah program acara televisi religi Islam di salah satu stasiun TV swasta.
Benny juga menyampaikan bahwa para korban saat ini mengalami trauma yang cukup mendalam akibat peristiwa yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.
"Kasus ini merupakan dugaan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki dengan sesama jenis," kata Benny menjelaskan.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum lainnya, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 dan berlangsung di beberapa lokasi yang berbeda.
Menurut Wati, sebelumnya terlapor sempat menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, dugaan kejadian serupa kembali terjadi pada tahun 2025.
"Saat itu pelaku sempat meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi. Namun pada 2025 diduga terjadi lagi, sehingga hal ini menjadi alasan kami tetap melaporkan kasus tersebut," ujarnya.
Saat ini laporan dugaan kasus tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan. Tim kuasa hukum para korban berharap pihak kepolisian dapat segera menetapkan status tersangka agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.