BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Pulau Jawa: Evaluasi Standar Kesehatan dan Operasional
Joya Damara
Editor
BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa
Badan Gizi Nasional mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional lebih dari seribu satuan pelayanan pemenuhan gizi di wilayah Pulau Jawa setelah evaluasi menemukan banyak unit belum memenuhi standar kesehatan dan operasional.
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil menyusul temuan sejumlah unit layanan yang belum memenuhi berbagai persyaratan dasar operasional dan kelengkapan sarana serta prasarana.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian tersebut dilaksanakan setelah evaluasi menyeluruh menunjukkan banyak fasilitas belum memenuhi standar kesehatan, sanitasi, tata kelola, hingga persyaratan administratif yang ditetapkan.
Berdasarkan data, unit-unit yang operasionalnya dihentikan sementara mencakup beberapa provinsi di wilayah II, dengan jumlah terbanyak berada di Jawa Timur, Jawa Barat, hingga DI Yogyakarta.
Salah satu temuan yang mencolok adalah banyaknya SPPG yang belum terdaftar memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, puluhan unit juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar, serta akomodasi yang layak bagi staf kunci seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
BGN menyatakan bahwa penghentian sementara ini bersifat proaktif dan bagian dari proses pembenahan menyeluruh. Unit-unit yang terdampak dihimbau untuk segera melengkapi seluruh persyaratan operasional. Setelah standar terpenuhi, operasional SPPG akan dibuka kembali secara bertahap.
Langkah ini menunjukkan komitmen BGN dalam memastikan program MBG berjalan dengan standar yang tinggi demi mengoptimalkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak sekolah yang menjadi penerima manfaat.